Menurutnya, dalam sejarah pergerakan kemerdekaan, bangsa Indonesia telah mencapai titik kesepakatan trilogi kebangsaan, yaitu Satu Nusa, Satu Bangsa dan Satu Bahasa yang dikenal dengan Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928.
Perbedaan daerah, suku, agama dan bahasa lokal telah diendapkan dalam kesadaran kolektif kebangsaan yang lebih luas.
Nikmat kemerdekaan yang saat ini dirasakan tidak lepas dari peran dari para pahlawan yang berjuang memperebutkan kemerdekaan dari tangan penjajah yang didasari dengan semangat persatuan dan kesatuan dalam keberagaman suku bangsa dan agama yang dipererat dengan bingkai kerukunan dalam bingkai NKRI.
“Menjadi kewajiban kita untuk mempertahankan dan mengisi kemerdekaan demi kemajuan bangsa yang lebih baik,” kata Ambrosius.
“Oleh karena itu, butuh kerjasama dan peran serta dari semua pihak tanpa memandang asal usul suku, ras, agama dan dari golongan manapun karena tujuan kita hanya satu yakni mempertahankan NKRI tercinta,” ujarnya.
Hak beragama adalah hak yang sudah lama dikenal dan kemudian dikukuhkan secara universal melalui deklarasi universal hak asasi manusia (duham).
Hal ini secara tegas disebutkan sebagai hak yang paling dasar (basic human rights). Hak yang tidak dapat dikurangi atas nama dan/atau karena alasan apapun.
Pengakuan terhadap hak beragama didasarkan pada satu asas yang fundamental, yaitu penghargaan dan penghormatan terhadap martabat manusia.















