Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Gegara mencuri sepeda motor milik korban kecelakaan lalulintas, AR, 38, dibekuk petugas Polsek Ciledug.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Kamis (14)3/2024) mengatakan, peristiwa itu berawal ketika korban, Wati kecelakaan tunggal.
Tepatnya di Jalan Raya Raden Saleh, Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Jumat, (08/12/2023).
Tersangka, lanjut Kapolres, berpura-pura menolong korban.
Karena korban pingsan, niat jahat tersangka timbul untuk membawa kabur sepeda milik ibu rumah tangga (IRT) tersebut.
Atas kejadian itu, suami korban melaporkannya ke Polsek Ciledug.
Kemudian pada Minggu (11/3/2024) sekitar pukul 11.00 WIB, tambah Kapolres, tanpa sengaja suami korban melihat sepeda motor istrinya.
Saat itu juga ia menghentikan laju sepeda motor yang sudah berganti nomor polisi.
Ketika ditanya, pelaku gugup dan berusaha mengelak. Sehingga kasus itu ia laporkan ke Polsek Ciledug untuk melakukan penyelidikan.
Hasil dari penyelidikan, petugas langsung mengamankan AR yang telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut.
Akibatkan, petugas menjerat pria itu dengan Pasal 363 KUHP, subsider pasal 362 KUHP (Curanmor), dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun. (Cak)

























