Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Jelang bulan Ramdhan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengeluarkan aturan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/2746/III/2024, tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada bulan Ramadhan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, Heryanto mengatakan, penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadhan mulai hari Senin hingga Jumat.
Dari pukul 08.00 – 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB.
“Untuk OPD yang melaksanakan enam hari kerja atau dengan sistem shift, jam kerja berdasarkan Keputusan Kepala OPD masing-masing,” jelas Heryanto, Jumat (8/3/2024).
Sementara itu, katanya, waktu apel pagi, ganti dengan pengajian rutin setiap hari.
Para ASN tambahnya, harap mengikuti setiap kegiatan dengan menyesuaikan jam kerja selama Ramadhan.















