Tangerang, HALOBANTEN.COM – Kecelakaan maut di Cikupa Tangerang, Banten, merenggut nyawa seorang ibu berinisial FM setelah sepeda motor yang ia tumpangi bersama suami dan dua anak balitanya terlibat tabrakan dengan sebuah dump truck. Peristiwa tersebut berlangsung di Jalan Raya Serang Km 20, depan Nice So Cibadak, Desa Sukanagara, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin (8/6/2026) malam.
Menurut keterangan Satlantas Polresta Tangerang, kecelakaan terjadi sekitar pukul 19.38 WIB. EM yang mengemudikan dump truck Isuzu Giga bernomor polisi B 9911 KYW melaju dari arah Balaraja menuju Cikupa saat insiden terjadi.
Sementara itu, RCA yang mengemudikan sepeda motor Honda PCX bernomor polisi B 5856 FBM melintas pada jalur yang sama. FM, istri RCA, turut berada di atas motor bersama dua anak mereka, yakni MG (4) dan CB yang masih berusia 1 tahun 8 bulan.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tangerang, Ipda R Purbawa, menjelaskan kedua kendaraan bergerak searah sebelum tabrakan terjadi. Benturan keras kemudian menyebabkan FM mengalami luka serius pada bagian kepala.
“Penumpang sepeda motor atas nama FM mengalami luka terbuka pada bagian kepala dan meninggal dunia,” ujar Purbawa, Selasa (9/6/2026).
Petugas selanjutnya membawa korban ke Metro Hospital Cikupa. Namun, nyawa FM tidak tertolong akibat luka yang cukup parah.
Dua Balita Jalani Perawatan
Selain korban meninggal, dua balita yang berada di atas sepeda motor mengalami luka-luka. Petugas segera membawa keduanya ke RS Selaras Cikupa untuk memperoleh penanganan medis.
Purbawa menyebut MG dan CB berhasil selamat meski mengalami cedera akibat kecelakaan tersebut. Hingga kini, kondisi keduanya masih dalam pemantauan tenaga kesehatan.
Kasat Lantas Polresta Tangerang AKP Fery Oktaviari Pratama mengatakan pihaknya masih mendalami penyebab pasti kecelakaan yang menewaskan FM. Petugas telah mengumpulkan sejumlah keterangan serta melakukan olah tempat kejadian perkara guna mendukung proses penyelidikan.
Selain itu, polisi juga menelusuri dugaan pelanggaran jam operasional truk. Berdasarkan aturan yang berlaku, kendaraan angkutan tambang nonlogam hanya boleh melintas mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
“Masih kami dalami. Kendaraan tersebut tidak membawa muatan saat kejadian,” kata Fery.
Sampai saat ini, proses penyelidikan terus berlangsung untuk mengungkap faktor yang memicu kecelakaan maut tersebut.
(JAR)






















