Tangerang, HALOBANTEN.COM – Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pemeliharaan Bangunan Wilayah II Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang kembali melayangkan surat panggilan untuk keempat kalinya kepada pemilik/pengguna tiga bangunan usaha diduga tak berizin yang berdiri di kawasan Jalan Cijengir Desa Kadu, Kecamatan Curug.
Kepala UPT Pemeliharaan Bangunan Wilayah II DTRB Kabupaten Tangerang, Ratsel mengatakan, surat panggilan kembali ia layangkan guna meminta klarifikasi terkait pendirian dan penggunaan bangunan untuk kegiatan usaha tanpa mengurus perizinannya terlebih dahulu.
“Sudah kita kirimkan kepada yang bersangkutan, dan Hari Senin (1/12/2025) kita minta para pemilik/pengguna bangunan datang untuk memberikan keterangan,” kata Ratsel kepada halobanten.com, Rabu (26/11/2025)
Tiga bangunan usaha tak berizin tersebut antara lain milik PT Indotehnik Metal Dayatama (IMD), CV Artek Lestari Plating (ALP) dan milik Sugandi. Para pemilik bangunan itu telah menjalankan usahanya setiap hari di atas tanah milik warga dengan status sewa melalui perjanjian kontrak.
Meski tidak kantongi izin, DTRB Kabupaten Tangerang melalui dinas terkait tak kunjung lakukan eksekusi berupa penutupan, penyegelan hingga pembongkaran bangunan. Padahal, UPT DTRB mengakui sudah tiga melayangkan surat panggilan dan sudah mengetahui dan mendapat penjelasan terang benderang jika bangunan-bangunan usaha itu tidak mengantongi izin.
Kondisi ini pun mendapat reaksi dari kalangan anggota dewan. Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhammad Amud menyatakan akan segera memanggil pihak DTRB terkait masalah tersebut. Senada dengan Amud, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Tangerang Adi Tiya Wijaya juga geram terhadap lemahnya penegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait bangunan.
Adi Tiya menilai, alasan dinas terkait dalam hal ini DTRB tak kunjung mengeksekusi bangunan tak berizin setelah tiga kali lakukan pemanggilan bukanlah keputusan yang tepat. “Harusnya sudah lakukan eksekusi, baik penutupan, penyegelan atau pembongkaran paksa pada bangunan-bangunan itu,” jelasnya.
(Jek/Red)















