Masing-masing memiliki konsekuensi hukum yang harus diperhatikan.
“Apa itu pungli, apa itu gratifikasi, masing-masing ada konsekuensinya. Dan mudah-mudahan dengan adanya kegiatan ini mereka memahami batasannya sih,” ujarnya.
Selain itu, ia mengingatkan agar komite sekolah tidak terjebak dengan istilah ‘sumbangan’ yang seolah-olah sah.
Padahal dalam praktiknya tetap memerlukan transparansi dan pertanggungjawaban yang jelas.
Dan tidak terjebak dengan bahasa sumbangan yang seolah-olah itu menjadi sah.
Padahal ada ketentuan yang mengharuskan pertanggungjawaban.
“Ada transparansi, dengan ini mudah-mudahan mereka teman-teman komite tidak dengan mudah ketika ada kebutuhan minta sumbangan ke orang tua,” ujarnya.
Lebih lanjut, Deden Deni menjelaskan bahwa kebutuhan sekolah, baik sarana dan prasarana maupun kegiatan lain, seharusnya dapat didukung oleh berbagai sumber pendanaan resmi seperti APBD dan BOS Nasional (Bosnas).
“Apapun itu baik Saprasnya, baik kegiatannya, ada APBD, ada Bosnas, semua untuk menunjang proses belajar mengajar di sekolah,” ujarnya.
Sosialisasi ini berlangsung selama kurang lebih satu minggu dan melibatkan berbagai pihak, termasuk tim Cyber Pungli dari kepolisian.















