Tangerang, HALOBANTEN.COM – DPRD Kabupaten Tangerang menyoroti kinerja Dinas Pendidikan setempat, terutama dalam hal pengawasan.
Menyusul adanya sejumlah masalah dalam dunia Pendidikan di Kabupaten Tangerang, seperti sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), hingga masih tertanamnya negeri-minded di benak pikiran masyarakat.
“Masyarakat kita masih mindset negeri karena terkait masalah biaya. Biasanya, mereka tidak berencana masuk sekolah swasta karena sudah terindikasi mahal. Oleh karena itu, kita ke depan harus menyubsidi sekolah swasta sehingga pola pikir masyarakat tidak terus menargetkan sekolah negeri saja,” terang Ahyani, sekretaris komisi II DPRD Kabupaten Tangerang saat Rapat Dengar Pendapat dengan Dinas Pendidikan, Senin (25/09/2023) lalu.
Selain PPDB, terdapat masalah lainnya dalam rapat ini, yaitu habisnya masa kerja Dewan Pendidikan sejak Desember 2022 silam.
Meski sudah hampir setahun, sampai saat ini keberlangsungannya masih belum juga diperbaharui.
Hal tersebut mengakibatkan terjadinya stagnan dalam pemetaan kepala sekolah.
Dirinya juga mempertanyakan atas terlambatnya pembuatan pansel (panitia seleksi) untuk Dewan Pendidikan.
“Jadi ada beberapa kepala sekolah yang sudah mendapatkan SK tetapi belum ditempatkan juga karena masa dewan pendidikannya sudah habis di Desember kemarin,” jelasnya.
Masalah lainnya yakni akreditasi sekolah yang kedaluwarsa.
Oleh karena itu, pihaknya merekomendasikan kepada Dinas Pendidikan untuk lebih berhati-hati lagi mengawasi semua sekolah.
Pasalnya, adanya akreditasi sekolah negeri yang sudah kedaluwarsa dapat mencoreng pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan pendidikan.
Hal itu terjadi pada SMP Negeri 1 Balaraja yang akreditasinya sudah expired selama dua tahun yang menyebabkan siswanya terkendala saat melanjutkan ke jenjang berikutnya.
“Ya, kita akan membuat rekomendasi kepada Dinas Pendidikan untuk lebih selektif lagi mengawasi sekolah-sekolah yang ada. Masa, sih, akreditasi sekolah bisa expired sampai 2 tahun? Ini bukan hanya mencoreng dunia pendidikan saja, tetapi juga mencoreng Pemerintah Daerah secara global,” jelas H. Ahyani terkait rencana yang akan diambil Komisi II ke depan.
Di akhir rapat, pimpinan rapat menyoroti ketidakhadiran Dinas Pendidikan Provinsi Banten yang tidak memenuhi pertemuan hari ini.
Pasalnya, Komisi II ingin melakukan koordinasi sinkronisasi kinerja antara Dinas Pendidikan Provinsi Banten dan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang terhadap persoalan pendidikan di Kabupaten Tangerang.
“Memang kewenangannya ada di provinsi, tetapi lingkup kerjanya juga meliputi kabupaten. Kita ingin tahu sejauh mana kinerja Dinas Pendidikan Provinsi? biar ada sinkronisasi antara Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten, itu saja sebenarnya. Mereka juga punya kewajiban untuk berkoordinasi dengan kita DPRD sebagai perwakilan dari masyarakat Kabupaten Tangerang,” tutupnya.
(Red)















