Jakarta, HALOBANTEN.COM – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) baru-baru ini menyerukan penghentian “pengiriman anak ke barak” dengan alasan perlindungan dari kekerasan. Namun, apakah KPAI gagal membedakan antara ketegasan dan kekerasan, atau antara mendidik dan menyakiti?
Sorotan utama tertuju pada “barak” yang diinisiasi oleh Dedi Mulyadi. Konsep ini jauh dari citra penjara atau tempat hukuman. Sebaliknya, barak Dedi Mulyadi lebih menyerupai “ruang hening” yang kini jarang ditemukan di rumah-rumah modern. Ruangan ini diisi dengan kerja nyata, bukan sekadar omelan atau ceramah kosong.
Di “barak” tersebut, anak-anak yang terbiasa membantah atau keras kepala mulai belajar melakukan tugas-tugas dasar seperti menyapu, menanam, dan bahkan belajar untuk diam. Perubahan ini bukan karena rasa takut, melainkan karena mereka mulai memahami dan mendapatkan contoh langsung, bukan hanya perintah verbal.
Kita hidup di tengah krisis di mana banyak rumah tangga kehilangan peran orang tua, sekolah kehilangan wibawa, dan anak-anak kehilangan arah. Di sinilah peran Dedi Mulyadi muncul. Meskipun pendekatannya mungkin tidak nyaman bagi sebagian pihak, metode ini bisa jadi “terapi kejut” yang sangat dibutuhkan untuk membangun karakter anak.
Sebelum terburu-buru menyatakan “salah”, ada baiknya kita bertanya: Apakah yang sebenarnya kita takuti adalah konsep “barak” itu sendiri? Atau justru kenyataan pahit bahwa keberadaan “barak” ini menyingkap kegagalan sistem pendidikan dan pengasuhan yang selama ini kita anggap normal?
“Barak” ini bukanlah tempat tinggal permanen, melainkan sebuah pengingat kuat bahwa karakter sejati tidak akan pernah tumbuh dari zona nyaman. (*/bbs)















