JAKARTA, HALOBANTEN.COM – Kisah penambangan nikel di Raja Ampat, yang melibatkan PT GAG Nikel, telah menjadi sorotan publik. Bermula pada tahun 2017 dengan persetujuan dari Menteri ESDM saat itu, Ignasius Jonan, polemik ini kini memasuki babak baru dengan keputusan “penghentian sementara” operasi oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Izin operasi produksi PT GAG Nikel, yang ditandatangani pada 30 November 2017 dan berlaku hingga 2047, baru belakangan ini memicu keresahan luas.
Gelombang protes muncul dari organisasi seperti Greenpeace dan warganet, yang mempertanyakan kelayakan kegiatan penambangan di kawasan seindah Raja Ampat, yang dikenal sebagai salah satu destinasi pariwisata bahari terbaik di dunia.
Faktanya, PT GAG Nikel memiliki konsesi tambang seluas 13.136 hektare di Pulau Gag. Menariknya, meskipun bernama “GAG Nikel,” mayoritas saham perusahaan (75%) dimiliki oleh Asia Pacific Nickel Pty. Ltd., sebuah perusahaan asal Australia, sementara sisanya (25%) dipegang oleh PT Antam.
Setelah menjadi perbincangan hangat di media sosial, Menteri Bahlil mengambil langkah untuk menghentikan sementara operasi penambangan guna melakukan peninjauan lapangan.
Keputusan ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat: Mengapa izin tersebut bisa lolos sejak awal? Mengapa baru sekarang masalah ini mencuat ke permukaan? Dan mengapa baru setelah viral di media sosial tindakan diambil?
Di tengah pergantian jajaran komisaris dan direktur PT GAG Nikel yang telah terjadi hingga lima kali, kondisi alam Raja Ampat seolah menjadi korban bisu. Baru setelah masyarakat dan Greenpeace menyuarakan keprihatinan, isu ini mendapatkan perhatian yang semestinya.
Pada intinya, kegiatan penambangan ini telah legal sejak lama, namun protes baru muncul belakangan ini. Ironisnya, meskipun mayoritas saham dimiliki pihak asing, dampak kerusakan alam yang terjadi tetap menjadi tanggung jawab bersama. (*/bbs)















