News » BANTEN » Korupsi Kredit Bank Banten, 4 Tersangka Dijebloskan ke Lapas Tangerang

Korupsi Kredit Bank Banten, 4 Tersangka Dijebloskan ke Lapas Tangerang

Serpong, HALOBANTEN.COM –
Penanganan kasus dugaan korupsi kredit Bank Banten terus berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) menjebloskan 4 tersangka ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas 2 B Tangerang.

Keempat tersangka tersebut antara lain SD, RA, A, dan MR. Tersangka RA dan SD Dijebloskan ke Lapas Pemuda Kelas 2 Tangerang pada 11 Desember 2023, sedangkan tersangka MR dan A ditahan pada 12 Desember 2023.

“Para tersangka akan menjalani masa tahanan untuk 20 hari ke depan,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Tangsel Hasbullah, ditulis Kamis (04/01/2024).

BACA JUGA

Hasbullah mengatakan tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tangerang Selatan telah menetapkan RA, SD, MR dan A sebagai tersangka dan menahannya dalam kasus dugaan pemberian kredit modal kerja (KMK) konstruksi tahun 2018 di Bank Banten.

Dimana, RA dan SD merupakan pejabat di Bank Banten yang bertugas membantu dan memudahkan persetujuan kredit kepada tersangka MR.

Tersangka SD dan RA diduga telah membantu MR dan memudahkan persetujuan kredit, perjanjian kredit dan pencairan kredit fasilitas KMK yang syaratnya tidak sesuai ketentuan atau dimanipulasi.

Sementara, tersangka MR merupakan Direktur CV Mega Larasindo Utama. MR dibantu tersangka A yang mengajukan kredit kepada Bank Banten sebesar Rp 550 juta.

Tersangka MR tidak melakukan pembayaran atas fasilitas KMK yang didapatkan dan menggunakan fasilitas kredit KMK tersebut yang bukan peruntukannya.

Sebaliknya, tersangka MR justru menggunakan fasilitas kredit KMK untuk kepentingan pribadi tersangka.

Untuk diketahui, Kejari Tangsel mulai lakukan penyidikan kasus korupsi pemberian kredit Bank Banten pada Oktober 2023 lalu.

Dimana dugaan korupsi pemberian kredit oleh Bank Banten kepada CV Mega Larasindo Utama itu, untuk proyek pembangunan Masjid, dengan nilai kerugian negara Rp 550 juta.

Kasus dugaan korupsi tersebut terjadi pada 2018 lalu. Saat itu Bank Banten masih bernama Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk.

Saat itu CV Mega Larasindo Utama merupakan pemenang tender pekerjaan jasa konstruksi untuk proyek pembangunan Masjid Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) pada Kementerian Ketenagakerjaan RI dengan nilai kontrak Rp 1,65 miliar.

Lalu CV Mega Larasindo Utama mengajukan kredit kepada PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk atau Bank Banten Rp 1 miliar dan pihak Bank Banten menyetujui pemberian kredit Rp 550 juta. Padahal pekerjaan tersebut sesuai dengan kontrak, harusnya dibayarkan melalui Rekening CV Mega Larasindo Utama di Bank BJB dan bukan kepada Bank Banten.

Akibatnya, Bank Banten tidak dapat melakukan Auto Debet terhadap pembayaran termin proyek pembangunan masjid tersebut dan kredit menjadi macet.

(Red)

BERITA LAINNYA