Dari jumlah keseluruhan, untuk surat suara yang rusak sebanyak 10.725. Sementara surat suara yang lebih sebanyak 5.882.
Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah mengatakan, surat suara yang rusak dan lebih merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas sortir.
Untuk surat suara yang terlihat bagus dan dimusnahkan karena surat suara itu jumlahnya lebih.
Sementara untuk surat suara yang rusak atau sobek, warnanya sudah pudar.
“Semuanya kami musnahkan dengan cara membakarnya,” papar Qori di sela-sela pemusmahan surat Suara, Selasa (23/2/2024) malam.
Hadir dalam kegiatan tersebut para komisioner KPU Kota Tangerang serta jajaran Forkopimda Kota yang bermotto akhlaku karimah tersebut.

















