Namun begitu, Agus maupun Yudhistira mengaku belum tahu Kapan waktu pelantikan Wali Kota/Bupati terpilih tersebut, Karena hingga Rabu (22/1/2025) sore belum menerima salinan dari hasil kesepakatan itu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, komisi II DPR RI dan Mendagri, Tito Karnavian bersama KPU, Bawaslu dan DKPP telah menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah tanpa sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 6 Februari 2025.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja di ruang rapat Komisi II DPR, gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Pelantikannya akan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD provinsi/kabupaten/kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta 50 Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara,” ujar Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy saat membacakan bunyi poin kesimpulan rapat.
Terkecuali, sambungnya, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. (Cak)















