Tangerang, HALOBANTEN.COM –
Mantan Kepala Desa (Kades) Cikupa Tangerang dan tiga anak buahnya jadi tersangka dugaan Pungli Sertipikat PTSL Rp 2 miliar.
Polresta Tangerang telah meringkus AM, mantan Kades Cikupa, SH, mantan Sekretaris Desa Cikupa.
Kemudian MI, mantan Kepala Urusan Perencanaan Desa Cikupa, dan MSE, mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Cikupa.
“Ketiganya sebagai tersangka, termasuk AM sebagai Kepala Desa Cikupa kala itu,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Kamis (12/8/2022).
Penangkapan mantan Kades Cikupa dan tiga anak buahnya atas dugaan pungutan liar (Pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) itu setelah ada warganya yang melapor ke pihak berwajib.
“Tersangka AM kami tangkap untuk kasus dugaan pungli PTSL dengan kerugian mencapai kurang lebih Rp2 miliar,” kata Romdhon.
Tahun 2020 dan 2021, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang mengalokasikan 1.319 bidang untuk PTSL di Desa Cikupa.
Pihak desa menindaklanjuti alokasi PTSL itu dengan mengadakan rapat pada Maret 2021.
Pada rapat itu untuk menentukan tarif PTSL yakni untuk luas 50 meter dengan surat-surat lengkap di kenakan biaya Rp500 ribu.
Untuk luas tanah lebih dari 50 meter dengan surat tidak lengkap di kenakan biaya Rp1 juta.
Sedangkan untuk luas tanah di atas 100 meter dengan surat tidak lengkap di kenakan biaya Rp1,5 juta.
“Selanjutnya tersangka AM memerintahkan kepada Ketua RT dan Ketua RW serta jaro untuk mengumpulkan berkas dan biaya kepada masyarakat,” tutur Romdhon.
Uang Hasil Pungli Dikumpulkan di Kaur Keuangan Desa
Uang hasil pungutan PTSL kemudian kumpulkan di Kaur Keuangan Desa Cikupa saat itu yakni dugaan MSE pada awal Maret 2021.
Saat itu, uang yang terkumpul mencapai Rp619.100.000.
“Uang itu lalu mereka bagikan untuk Kepala Desa AM, Sekretaris Desa SH, Kaur Perencanaan MI, dan Kaur Keuangan UMK,” papar Romdhon.
Berdasarkan keterangan saksi, tahun 2021 di Desa Cikupa ada kegiatan Pemilihan Kepala Desa.
Tersangka AM kembali mencalonkan diri sebagai Kepala Desa.
Penyidik menduga, uang hasil pungutan PTSL pelaku gunakan untuk keperluan Pilkades.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Desa Cikupa telah melaksanakan program PTSL tidak sesuai dengan peraturan SKB 3 Menteri Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor : 590-316A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan persiapan pendaftaran Tanah Sistematis, untuk wilayah Jawa Bali sesuai dengan aturan di kenakan biaya Rp150 ribu.
Adanya dugaan penyelewengan kemudian membuat tim Polresta Tangerang bergerak.
Kanit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja, memimpin tim tersebut untuk penyelidikan.
“Para tersangka kemudian kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Romdhon.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e UU No.31/1999 Sebagaimana Telah Diubah menjadi UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (JEK)















