Banten, HALOBANTEN.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil menangkap AH, mantan Manajer Cabang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Dhuafa Warunggunung, Kabupaten Lebak. AH diduga kuat melakukan penggelapan dalam jabatan yang merugikan koperasi hingga Rp895 juta.
Penangkapan dilakukan oleh Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Banten pada Kamis, 22 Mei 2025, di Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung. Tersangka diketahui telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik sebelum akhirnya diringkus.
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan oleh Muhammad Rivaldo Lyani pada 3 Maret 2025. Laporan tersebut kemudian didukung oleh hasil audit internal koperasi.
Menurut Kombes Dian, hasil audit menunjukkan bahwa AH mengajukan 133 pinjaman fiktif atas nama anggota koperasi. “Dana yang dicairkan tidak pernah diberikan kepada anggota, melainkan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” terang Kombes Dian dalam keterangan persnya.



















