Tangerang, HALOBANTEN.COM – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil tindakan tegas dengan menyegel PT Biporin Agung Cikupa, sebuah perusahaan tekstil yang berlokasi di Kabupaten Tangerang, Banten. Penyegelan ini dilakukan menyusul ditemukannya sejumlah pelanggaran serius yang mengindikasikan pencemaran lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa inspeksi mendadak di lokasi menemukan pembuangan limbah cair berwarna langsung ke Sungai Cilongok-Cirarab, yang menyebabkan air sungai berubah menjadi ungu. Selain itu, ditemukan penimbunan batu bara yang mengandung logam berat berbahaya, serta kadar biological oxygen demand (BOD) dan sulfur yang jauh di bawah baku mutu.
“Beberapa indikasi ini melanggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup,” jelas Menteri Hanif usai melakukan sidak pada Jumat.
Perusahaan tekstil ini juga diduga membuang air limbah ke Danau Citra Raya, Cikupa, yang mengakibatkan perubahan warna air danau menjadi hitam, merah, atau ungu pada waktu-waktu tertentu. Pengelolaan pembakaran batu bara di perusahaan tersebut juga dinilai tidak baik, dengan air penampungan yang langsung mengalir ke sungai.
Menurut Hanif, temuan-temuan ini, yang juga didukung oleh data dari drone mapping dan citra satelit, menunjukkan bahwa PT Biporin Agung Cikupa diduga kuat menjadi salah satu sumber pencemaran utama bagi aliran Sungai Cilongok-Cirarab. Citra satelit bahkan memperlihatkan kondisi Danau Citra Raya yang menghitam, dengan aliran air danau tersebut mengalir ke Sungai Cirarab. (*/bbs)















