Tangerang, HALOBANTEN.COM – Pabrik oli bekas milik PT Beringin Petroleum Energy di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, mendapat penyegelan dari Kementerian Lingkungan Hidup (LH) setelah terungkap dugaan pelanggaran dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Langkah penegakan hukum tersebut menyusul temuan aktivitas pengolahan oli bekas menjadi Chemical Diesel Oil (CDO) tanpa izin resmi. Selain itu, proses produksi yang berlangsung di lokasi diduga memicu pencemaran lingkungan.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian LH, Irjen Pol. Rizal Irawan, menjelaskan bahwa perusahaan mengolah oli bekas dari berbagai sektor usaha menggunakan metode sederhana yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
Kementerian LH Temukan Dugaan Pelanggaran Berlapis
Menurut Rizal, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya sejumlah dugaan pelanggaran yang mencakup aspek pidana, perdata, administrasi, hingga sengketa lingkungan hidup.
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan persetujuan lingkungan, persyaratan teknis pengelolaan limbah B3, serta potensi pencemaran udara, tanah, dan air akibat aktivitas perusahaan.
Karena itu, Kementerian LH meminta perusahaan menghentikan seluruh kegiatan operasional sambil menunggu proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kegiatan harus berhenti mulai sekarang sampai proses penanganan selesai,” ujar Rizal saat peninjauan lokasi, Sabtu (20/6/2026).
Terancam Sanksi Berdasarkan Undang-Undang Lingkungan Hidup
Lebih lanjut, Rizal menyebut perusahaan berpotensi menghadapi jeratan Pasal 103 dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kementerian LH juga melibatkan unsur penegakan hukum pidana, perdata, pengawas lingkungan, serta tim pemberi sanksi administrasi untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Operasi Berlangsung Bertahun-Tahun
Berdasarkan hasil penelusuran lapangan, perusahaan tersebut telah menjalankan aktivitas pengolahan limbah selama beberapa tahun. Operasional sempat terhenti saat pandemi COVID-19, namun kembali berjalan sejak 2022 hingga 2026.
Selama periode tersebut, perusahaan menerima pasokan oli bekas dari berbagai sumber usaha. Selanjutnya, limbah tersebut masuk ke proses reaktor untuk menghasilkan Chemical Diesel Oil.
Namun, proses pengolahan tersebut diduga memunculkan dampak pencemaran karena minimnya sistem pengendalian lingkungan.
Cerobong Tanpa Pengendali Cemaran Jadi Sorotan
Kementerian LH menemukan dua cerobong pembakaran yang beroperasi tanpa perangkat pengendali pencemaran udara. Kondisi itu membuat emisi hasil pembakaran langsung lepas ke lingkungan sekitar.
Selain udara, potensi dampak juga mengancam kualitas air dan tanah di kawasan sekitar lokasi pabrik.
Menurut Rizal, temuan tersebut menjadi salah satu dasar tindakan penyegelan karena berpotensi menimbulkan kerugian lingkungan dalam jangka panjang.
Sementara itu, Kementerian LH menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan terhadap industri yang mengabaikan aspek perlindungan lingkungan hidup.
Pemerintah juga memastikan langkah penegakan hukum akan berlangsung terhadap pelaku usaha yang terbukti menyebabkan pencemaran maupun kerusakan lingkungan.
“Kami akan bertindak tegas terhadap setiap industri yang mencemari dan merusak lingkungan hidup,” tegas Rizal.
(JAR)

























