Jakarta, HALOBANTEN.COM – Dalam dunia bisnis dan akuntansi, aset tetap suatu perusahaan nilainya akan selalu mengalami perubahan seiring berjalannya waktu. Misalnya aset tanah nilainya selalu naik setiap tahunnya, atau pemakaian mesin produksi yang semakin lama performanya berkurang. Sehingga nilai jualnya akan menurun.
Revaluasi aset atau penilaian kembali aset merupakan salah satu praktik yang kerap perusahaan lakukan untuk mengatasi perbedaan nilai aset tersebut. Tujuan dari revaluasi aset ini adalah memastikan laporan keuangan tetap relevan, akurat, dan supaya nilai aset tetapnya sesuai dengan harga wajar di pasar saat ini.
Sebagian besar revaluasi aset tetap akan menaikkan nilai kekayaan suatu perusahaan di atas kertas. Meskipun demikian, langkah strategis ini tidak lepas dari berbagai tantangan dan risiko baik dari segi akuntasi maupun dari aspek perpajakan. Oleh karenanya pihak manajemen perlu melakukan perencanaan yang matang dan kalkulasi mengenai keuntungan atau kerugian sebelum memutuskan untuk melakukan revaluasi aset ini.
Apa Manfaat dan Kekurangan Revaluasi Aset?
Dari segi akuntansi, perlakuan revaluasi tertuang dalam PSAK 16 tentang aset tetap yang memperbolehkan perusahaan memilih model revaluasi atau model biaya untuk mengukur nilai aset tetapnya. Aksi revaluasi dapat memberikan berbagai dampak positif terhadap kesehatan finansial dan citra perusahaan.
Seiring terjadinya inflasi, nilai historis aset yang tercatat di neraca tentunya sudah menjadi using. Dengan melakukan revaluasi maka nilai aset di laporan keuangan akan menjadi up-to-date (tidak undervalue) dan mencerminkan kondisi finansial sesungguhnya. Selisih lebih dari revaluasi akan dicatat ke akun surplus revaluasi yang langsung menambah nilai ekuitas perusahaan yang secara tidak langsung membuat struktur modal semakin solid.
Lebih lanjut lagi, dengan meningkatnya nilai aset dan ekuitas mengakibatkan rasio utang terhadap modal (Debt-to-Equity Ratio / DER) perusahaan akan menurun. Hal ini memberikan dampak positif karena bank atau investor akan menlai perusahaan lebih sehat. Sehingga akan lebih mudah untuk mendapatkan pinjaman atau suntikan dana. Selain itu, meningkatnya nilai aset setelah revaluasi akan berpengaruh terhadap dasar pengenaan penyusutan (depresiasi). Sehingga nilai beban penyusutan pun akan menjadi lebih besar dan dapat mengurangi laba kena pajak.
Perlu Jasa Penilai Independen
Namun demikian, revaluasi aset juga memiliki beberapa kekurangan yang perlu pertimbangan sebelum memutuskan untuk menerapkannya. Perusahaan tidak diperkenankan secara mandiri menilai kembali aset tetapnya. Perlu jasa penilai independen (appraiser) resmi yang mana biaya jasa profesional ini bisa tidak murah.
Untuk keperluan perpajakan, perusahaan juga harus mengajukan permohonan revaluasi aset kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mendapatkan persetujuan. Pasal 19 Undang-Undang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa selisih revaluasi aset yang diajukan merupakan objek Pajak Penghasilan, di mana tarifnya sebesar 10 persen dan bersifat final sesuai PMK Nomor 79/PMK.03/2008 (PMK-79). Oleh karena itu, perusahaan wajib mempertimbangkan kedua biayanya yakni terkait appraisal dan pajak penghasilan final.
Nilai pasar suatu aset tidak selamanya akan naik. Misalnya kondisi ekonomi sedang lesu mengakibatkan harga aset menurun. Contoh lain, bangunan yang berumur tua dan mulai rusak juga dapat mengurangi nilai jualnya.
Apabila setelah revaluasi ternyata nilai pasarnya lebih rendah daripada nilai bukunya maka perusahaan wajib mengakui kerugian penurunan nilai tersebut dalam laporan laba rugi.
Hal ini tentu akan menekan profitabilitas perusahaan pada periode tersebut. Perlu menjadi perhatian juga bahwa revaluasi aset ini seolah-olah hanya “mempercantik laporan keuangan di atas kertas” saja dengan menunjukkan nilai aset yang terkini. Sementara itu, nilai kas perusahaan sejatinya adalah tetap sama.
Kapan Sebaiknya Melakukan Revaluasi Aset?
Pelaksanaan revaluasi aset pada umumnya oleh perusahaan yang ingin mengajukan kredit dalam jumlah besar ke bank sehingga dapat menampilkan nilai jaminan aset yang tinggi.
Perusahaan yang akan melakukan IPO (Initial Public Offering) di bursa juga kerap melakukan revaluasi dengan tujuan untuk mencari investor.
Revaluasi juga mempermudah perusahaan yang akan melakukan aksi korporasi merger. Hal ini dapat menampilkan posisi nilai wajar suatu aset secara transparan. Cara ini dapat mencegah salah satu perusahaan merasa dirugikan karena harga asetnya terlalu rendah atau tinggi.
Beberapa perusahaan yang memiliki laba besar melakukan tax planning revaluasi aset untuk mendapatkan beban penyusutan yang tinggi. Sehingga terjadi menurunkan beban pajak.
Seperti dalam Pasal 7 PMK-79 baik dasar penyusutan, masa manfaat dan penghitungan penyusutan dimulai sejak revaluasi aset. Sehingga perusahaan dapat memanfaatkan beban penyusutan yang besar dengan masa penyusutan yang panjang sebagai biaya pengurang laba sebelum pajak.
Perusahaan yang dalam kondisi rugi tidak disarankan melakukan revaluasi aset karena akan memicu biaya tambahan dari jasa penilai, meningkatkan beban penyusutan ke depan, serta menimbulkan potensi pajak final yang justru semakin memperberat kondisi keuangan.
Revaluasi aset tertentu misalnya tanah juga jarang dilakukan untuk tujuan perpajakan karena seperti yang sudah kita ketahui aset tanah tidak dapat disusutkan sehingga perusahaan tidak dapat memanfaatkan faslitas beban penyusutan baru sebagai tax planningnya.
Kesimpulan
Revaluasi aset bagi perusahaan ibarat pedang bermata dua. Di satu sisi, ia adalah alat yang sangat efektif untuk mempercantik neraca keuangan, menjadi daya tarik bagi investor, dan membantu mengelola struktur utang (rasio DER).
Namun di sisi lain, perusahaan harus siap menghadapi biaya operasional tambahan. Misalnya, jasa penilai, prosedur administrasi untuk pengajuan ke DJP, serta kewajiban pajak berupa PPh final.
Keputusan untuk melakukan revaluasi harus mengacu pada analisis cost-benefit yang matang dari pihak manajemen, menyesuaikan dengan kebutuhan pendanaan dan strategi perpajakan jangka panjang perusahaan.
(*)
*Penulis merupakan Penyuluh Pajak pada Kanwil DJP Wajib Pajak Besar
**Semua konten termasuk teks dan foto merupakan tanggungjawab penuh pengirim. Halobanten.com hanya bertindak sebagai media publikasi dan tidak bertanggungjawab atas isi, kebenaran maupun dampak dari konten tersebut.

























