PMK 44 Tahun 2026 dan Masa Depan Brevet Pajak

Oleh : Andik Tri Cahyono, Penulis merupakan Penyuluh Pajak pada Kanwil DJP Wajib Pajak Besar

Jakarta, HALOBANTEN.COM – Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44 Tahun 2026) tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan.

Terbitnya PMK 44 Tahun 2026 ini membawa sejumlah perubahan yang cukup mendasar, terutama mengenai ketentuan siapa saja yang dapat bertindak sebagai kuasa wajib pajak.

Lalu bagaimana nasib sertifikat brevet pajak yang selama ini menjadi salah satu syarat menjadi kuasa yang rupanya tidak disinggung lagi di PMK 44/2026?

BACA JUGA

Untuk memahami lebih lanjut, perlu dilihat dulu apa saja ketentuan yang berlaku di peraturan yang sebelumnya yaitu PMK Nomor 229/PMK.03/2014 (PMK-229/2014). Pada ketentuan PMK-229/2014 kuasa wajib pajak terbagi menjadi dua kelompok, yaitu konsultan pajak dan karyawan wajib pajak.

Lebih spesifik lagi bagi karyawan wajib pajak, Pasal 5 ayat (2) membuka tiga jalur pembuktian kompetensi perpajakan untuk dapat menjadi kuasa yakni : sertifikat brevet pajak dari lembaga kursus, ijazah pendidikan formal perpajakan minimal Diploma III dari perguruan tinggi terakreditasi A dan sertifikat konsultan pajak.

Jalur kuasa ini menjadi pilihan favorit staf pajak perusahaan selama lebih dari satu dekade dan terbukti menjadi salah satu cara yang efektif dalam mendukung pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak dalam hal ini perusahaan tempat karyawan tersebut bekerja.

PMK 44/2026 secara signifikan mengubah struktur tersebut. Kategori karyawan wajib pajak sebagai kuasa sudah tidak lagi menjadi pilihan. Sebagai gantinya, aturan ini memperkenalkan kategori Pihak Lain, selain pilihan konsultan pajak dan keluarga wajib pajak.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (4), Pihak Lain dianggap memiliki kompetensi dalam aspek perpajakan apabila memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk. Surat ini bersifat dinamis karena dapat dibekukan atau dicabut berdasarkan Pasal 4, berbeda dengan sertifikat brevet yang setelah diperoleh tidak memiliki mekanisme pencabutan.

Perubahan semacam ini bukan hal baru di tingkat internasional. Australia sudah lama mewajibkan praktisi pajak untuk terdaftar di Tax Practitioners Board dan memenuhi syarat pendidikan profesional berkelanjutan sebagai syarat memperbarui registrasinya.

Sama halnya dengan Singapura yang mengandalkan Singapore Chartered Tax Professionals (SCTP) sebagai badan akreditasi resmi bagi para profesional pajak di sana. Kedua sistem itu menempatkan kompetensi bukan sebagai sesuatu yang diperoleh sekali, melainkan sebagai sesuatu yang terus dijaga kualitasnya.

Pemegang Sertifikat Brevet Masih Bisa Jadi Kuasa WP

Pasal 16 PMK 44 Tahun 2026 memberikan masa transisi bagi pemegang brevet dan ijazah perpajakan yang saat ini masih aktif menjalankan peran sebagai kuasa. Mereka masih dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak hingga

BERITA LAINNYA

Next Post