News » RAGAM » OPINI » OPINI

PMK 44 Tahun 2026 dan Masa Depan Brevet Pajak

Oleh : Andik Tri Cahyono, Penulis merupakan Penyuluh Pajak pada Kanwil DJP Wajib Pajak Besar

Jakarta, HALOBANTEN.COM – Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44 Tahun 2026) tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan.

Terbitnya PMK 44 Tahun 2026 ini membawa sejumlah perubahan yang cukup mendasar, terutama mengenai ketentuan siapa saja yang dapat bertindak sebagai kuasa wajib pajak.

Lalu bagaimana nasib sertifikat brevet pajak yang selama ini menjadi salah satu syarat menjadi kuasa yang rupanya tidak tercantum lagi di PMK 44/2026?

BACA JUGA

Untuk memahami lebih lanjut, perlu lihat dulu apa saja ketentuan yang berlaku di peraturan yang sebelumnya yaitu PMK Nomor 229/PMK.03/2014 (PMK-229/2014). Pada ketentuan PMK-229/2014 kuasa wajib pajak terbagi menjadi dua kelompok, yaitu konsultan pajak dan karyawan wajib pajak.

Lebih spesifik lagi bagi karyawan wajib pajak, Pasal 5 ayat (2) membuka tiga jalur pembuktian kompetensi perpajakan untuk dapat menjadi kuasa yakni : sertifikat brevet pajak dari lembaga kursus, ijazah pendidikan formal perpajakan minimal Diploma III dari perguruan tinggi terakreditasi A dan sertifikat konsultan pajak.

Pilihan Favorit Staf Pajak Perusahaan

Jalur kuasa ini menjadi pilihan favorit staf pajak perusahaan selama lebih dari satu dekade dan terbukti menjadi salah satu cara yang efektif dalam mendukung pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak dalam hal ini perusahaan tempat karyawan tersebut bekerja.

PMK 44/2026 secara signifikan mengubah struktur tersebut. Kategori karyawan wajib pajak sebagai kuasa sudah tidak lagi menjadi pilihan. Sebagai gantinya, aturan ini memperkenalkan kategori Pihak Lain, selain pilihan konsultan pajak dan keluarga wajib pajak.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (4), Pihak Lain di anggap memiliki kompetensi dalam aspek perpajakan apabila memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Menteri Keuangan atau pejabat yang menerima mandat. Surat ini bersifat dinamis karena dapat dibekukan atau dicabut berdasarkan Pasal 4, berbeda dengan sertifikat brevet yang setelah diperoleh tidak memiliki mekanisme pencabutan.

Perubahan semacam ini bukan hal baru di tingkat internasional. Australia sudah mewajibkan praktisi pajak untuk terdaftar di Tax Practitioners Board dan memenuhi syarat pendidikan profesional berkelanjutan.

Sama halnya dengan Singapura yang mengandalkan Singapore Chartered Tax Professionals (SCTP) sebagai badan akreditasi resmi bagi para profesional pajak. Kedua sistem itu menempatkan kompetensi bukan sebagai sesuatu yang diperoleh sekali, melainkan sebagai sesuatu yang terus dijaga kualitasnya.

Pemegang Sertifikat Brevet Masih Bisa Jadi Kuasa WP

Pasal 16 PMK 44 Tahun 2026 memberikan masa transisi bagi pemegang brevet dan ijazah perpajakan yang saat ini masih aktif menjalankan peran sebagai kuasa. Mereka masih dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak hingga 31 Desember 2026. Syaratnya telah menyerahkan surat kuasa khusus kepada DJP sebelum PMK-44/2026 ini berlaku.

Caranya adalah dengan membuat Surat Kuasa Khusus dalam bentuk kertas. Selanjutnya, melampirkan fotokopi sertifikat brevet atau ijazah perpajakan. Kemudian menyampaikannya secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan.

Seperti tertuang dalam Pasal 3 ayat (5) PMK-44/2026. Tata cara memperoleh Surat Keterangan Terdaftar setelah masa transisi berakhir akan pengaturannya tertuang lebih lanjut di peraturan menteri tersendiri. Bagi para pemegang brevet, penting untuk memantau perkembangan aturan turunan ini menjadi langkah yang penting untuk dilakukan dalam waktu dekat.

Pengetahuan perpajakan yang di bangun melalui pendidikan brevet tetap memiliki nilai tersendiri. Perubahan pada kerangka regulasinya tidak serta-merta mengurangi relevansi dari ilmu yang sudah mereka dapatkan. Bahkan sangat mungkin menjadi bekal dalam proses memperoleh pengakuan formal yang baru ke depannya. (*)

** Semua konten yang dikirimkan melalui platform Halobanten.com, termasuk teks dan foto, merupakan tanggung jawab penuh pengirim. Halobanten.com hanya bertindak sebagai media publikasi dan tidak bertanggung jawab atas isi, kebenaran, maupun dampak dari konten tersebut.

BERITA LAINNYA