31 Desember 2026 dengan syarat telah menyerahkan surat kuasa khusus kepada DJP sebelum PMK-44/2026 ini berlaku.
Caranya adalah dengan membuat Surat Kuasa Khusus dalam bentuk kertas, melampirkan fotokopi sertifikat brevet atau ijazah perpajakan, kemudian menyampaikannya secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan.
Seperti tertuang dalam Pasal 3 ayat (5) PMK-44/2026. Tata cara memperoleh Surat Keterangan Terdaftar setelah masa transisi berakhir akan diatur lebih lanjut di peraturan menteri tersendiri. Bagi para pemegang brevet, penting untuk memantau perkembangan aturan turunan ini menjadi langkah yang penting untuk dilakukan dalam waktu dekat.
Pengetahuan perpajakan yang dibangun melalui pendidikan brevet tetap memiliki nilai tersendiri. Perubahan pada kerangka regulasinya tidak serta-merta mengurangi relevansi dari ilmu yang sudah diperoleh. Bahkan sangat mungkin menjadi bekal yang dibutuhkan dalam proses memperoleh pengakuan formal yang baru ke depannya. (*)
** Semua konten yang dikirimkan melalui platform Halobanten.com, termasuk teks dan foto, merupakan tanggung jawab penuh pengirim. Halobanten.com hanya bertindak sebagai media publikasi dan tidak bertanggung jawab atas isi, kebenaran, maupun dampak yang ditimbulkan dari konten tersebut.

























