Seperti revisi Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang memberikan penguatan kelembagaan pada tugas penuntutan yang selama ini dirasakan kurang mendukung kinerjanya.
Begitu pula revisi terhadap Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diharapkan semakin memperkuat kelembagaan KPK.
Memunculkan Pro dan Kontra
Gagasan untuk adanya revisi Undang-Undang Polri ditanggapi beragam oleh kalangan akademisi, pengamat, politisi dan elemen masyarakat lainnya. Pakar hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta, Dr Edi Hasibuan mengatakan revisi Undnag-Undang No.2 Tahun 2002 tentang Polri belum mendesak dilakukan karena menurutnya, Undang-Undang Polri masih cocok dengan kondisi masyarakat saat ini.
“Kami melihat revisi Undang-Undang Polri belum mendesak untuk dibahas dalam program legislasi nasional (prolenas) tahun 2022. Karena Undang-Undang Polri yang ada sekarang belum diperlukan untuk revisi,” kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, seperti dikutip media Ahad (28/8/2022).
Sikap senada juga ditunjukkan oleh Habiburrakhman, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra. Habiburokhman tak sepakat jika DPR dan pemerintah merevisi Undang-Undang Polri No. 2 Tahun 2022 karena kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir Joshua.
Menurut dia, pihak yang mewacanakan revisi Undang-Undang Polri buntut kasus Brigadir Joshua karena tak memahami konteks masalah yang sebenarnya.
“Kalau orang mau ngomong revisi, berarti dia enggak paham konteks masalah,” kata Habib kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (23/8/2022) seperti dikutip media.















