Selain itu, banyak terdapat kata/frasa militer dan operasi militer. Di dalam Penjelasan Pasal 2 juga terdapat kalimat “Yang dimaksud dengan Tentara Profesional adalah mahir menggunakan alat tempur”.
Sementara itu dalam batang tubuh Undang-Undang Polri, hanya terdapat satu kalimat yang menyebut kata “senjata”, yaitu pada Pasal 15 ayat 2 butir e: “memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam”.
Lalu dalam Penjelasan pasal tersebut disajikan penjelasan tentang yang dimaksud dengan senjata tajam. Pemberian izin dan pengawasan ini adalah terkait penggunaan senjata api, bahan peledak dan senjata tajam oleh masyarakat.
Jika di dalam Undang-Undang TNI, tentara itu “dipersiapkan dan dipersenjatai” tidak demikian halnya dengan Korps Bhayangkara. Dalam Undang-Undang Polri, tidak ada satu kalimat pun yang menyebut anggota kepolisian dipersenjatai. Penggunaan senjata oleh anggota kepolisian juga tidak diatur. Kenyataan ini tentunya menjadi hal ini sangat fatal dan harus diperbaiki segera.
Karena pada kenyataannya sudah lazim diketahui, banyak aparat kepolisian yang menenteng senjata kemana mana. Bahkan sebagiannya adalah senjata tempur yang seyogyanya hanya boleh dipegang oleh tentara yang menjaga kedaulatan negara.
Permasalahan-permasalahan yang telah dipaparkan tersebut diatas tentu tidak lepas dari peraturan perundang-undangan yang mengaturnya dalam hal ini Undang-Undang Polri.
Oleh karena itu, setelah berlaku lebih dari 20 tahun lamanya, saat ini ada keinginan untuk dilakukan revisi atau perubahan agar relevan dengan situasi dan perkembangan yang ada. Selain itu, perubahan Undang Undang No. 2 Tahun 2002 (Undang-Undang Polri) agar dapat pula menyesuaikan dengan dinamika sosial, hukum yang tumbuh dan berkembang di masyarakat serta aspek budayanya.
Kebutuhan untuk adanya revisi Undang-Undang Polri semakin menemukan relevansinya karena beberapa undang-undang lain yang mengatur soal aparatur penegakan hukum sudah pula dilakukan revisi terbatas agar sesuai dengan kebutuhan yang ada.















