Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang kembali beroperasi sebagai lokasi pengelolaan sampah masyarakat Kota Tangsel. Kepastian ini muncul setelah Kementerian LH bersama Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) Banten, menggelar peninjauan lapangan serta pembahasan komprehensif terkait penanganan persoalan sampah, Senin (22/12/2025).
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa pengoperasian kembali TPA Cipeucang menjadi langkah darurat untuk mengatasi penumpukan sampah di Tangsel.
Pemerintah pusat memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah agar pengelolaan sampah kembali terpusat di Cipeucang sembari proses penataan menyeluruh terus berjalan.
Hanif menegaskan bahwa Kementerian LH mendorong pengelolaan sampah Tangsel kembali terfokus pada TPA Cipeucang dengan pengawasan ketat.
Penataan kawasan TPA tetap menjadi agenda utama agar sistem pengelolaan sampah ke depan berjalan lebih tertib dan ramah lingkungan.
Selain langkah teknis, Kementerian LH juga menyiapkan konsekuensi tegas bagi pihak-pihak yang mengabaikan kewajiban pengelolaan sampah.
Hanif menekankan bahwa pemilik kawasan industri, perumahan skala besar, serta pengelola kawasan komersial harus bertanggung jawab atas sampah yang mereka hasilkan. Penegakan hukum akan menyasar seluruh pihak yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.
Hanif menjelaskan bahwa kapasitas TPA Cipeucang masih memiliki keterbatasan. Saat ini, TPA tersebut hanya mampu menampung sekitar 400 ton sampah per hari. Sementara produksi sampah Kota Tangsel mencapai















