Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Banten, meluncurkan inovasi terbaru berupa layanan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 10 Jam Selesai.
Program yang diluncurkan langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin di Ruang Patio, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (12/12/2024) lalu, didukung oleh sistem Perizinan Online Versi 2.0 yang memiliki fitur lebih fleksibel untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perizinan secara online.
Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Tangerang menyampaikan, layanan itu merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Tangerang.
“Kami memangkas waktu pelayanan PBG untuk bangunan sederhana dari 30 hari menjadi 10 jam,” ujarnya
Inovasi itu lanjutnya, sebagai upaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, bahwa Kota Tangerang adalah kota yang layak huni dan layak investasi.
“Kami ingin memastikan bahwa konsep Smart City benar-benar berdampak nyata bagi masyarakat. Reformasi birokrasi yang dijalankan harus terasa manfaatnya, termasuk melalui tata kelola pelayanan yang lebih efisien,” ungkapnya.
Lebih jauh Pj Wali Kota menjelaskan, dalam meningkatkan investasi di Kota Tangerang, Pemkot Tangerang sudah mengintegrasikan layanan Online Single Submission (OSS) dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Tangerang.
“Kami juga sudah mengintegrasikan layanan Kesesuaian Peruntukan Ruang secara online dengan OSS dan RDTR, sehingga investor dapat mengecek kebutuhan perizinan dari mana saja tanpa perlu datang langsung ke kantor pelayanan,” paparnya.
Sementara itu. Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Sugiharto Achmad Bagdja, menjelaskan, layanan PBG 10 Jam Selesai ini difokuskan untuk bangunan rumah sederhana dengan persyaratan yang telah diatur dalam sistem terbaru, Perizinan Online Versi 2.0.
“Kami ingin memberikan kemudahan layanan dengan sistem yang lebih terintegrasi dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Layanan ini, tutur Ugi panggilan akrab Sugihharto Achmad Bagdja, diharapkan dapat mempercepat proses perizinan, mendukung kemudahan investasi, dan memberikan dampak positif terhadap pembangunan di Kota Tangerang.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, imbuhnya, dapat mengakses ke sistem Perizinan Online Versi 2.0 melalui laman perizinanonline.tangerangkota.go.id. (Adv)















