JAKARTA, HALOBANTEN.COM – Kisah pilu menyelimuti seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial SM yang tewas di tengah gurun pasir Jumum, Mekkah, pada 27 Mei 2025.
Tragedi ini terjadi saat SM dan sepuluh WNI lainnya berupaya keras menembus masuk ke kota suci Mekkah dari Jeddah secara ilegal.
Niat mulia SM dan rombongan adalah menunaikan ibadah haji. Namun, mereka memilih jalan pintas dengan menggunakan visa ziarah multiple, yang sebenarnya tidak berlaku untuk musim haji. Upaya mereka terhenti saat petugas keamanan Mekkah mencegat dan mengusir mereka karena tidak memiliki dokumen haji yang sah.
Pemerintah Arab Saudi sendiri telah menetapkan beberapa jenis visa khusus untuk ibadah haji, antara lain:
* Visa Haji Reguler dan Haji Khusus: Untuk jemaah yang mendaftar melalui jalur resmi pemerintah.
* Visa Haji Mujamalah: Undangan khusus dari Kerajaan Arab Saudi.
* Visa Haji Furoda: Diberikan dengan syarat pembelian paket haji melalui Nusuk.
* Visa Haji Dakhili: Khusus bagi penduduk atau pekerja yang sudah menetap di Arab Saudi.
Visa ziarah yang digunakan SM dan rombongan tidak termasuk dalam kategori yang diizinkan untuk masuk ke wilayah Mekkah selama musim haji. Kebijakan ketat ini bukan untuk melarang umat Muslim berhaji, melainkan demi menjaga kondusivitas dan ketertiban jutaan jemaah.
Apabila jemaah yang tidak terdaftar ikut “nimbrung” dalam lautan manusia saat musim haji, dikhawatirkan akan timbul berbagai masalah serius.
Salah satunya adalah berebutnya akses tenda di Arafah, Muzdalifah, dan Mina yang terbatas. Akibatnya, jemaah haji reguler yang sudah mendaftar bertahun-tahun bisa kehilangan tempat istirahat.
Begitu pula dengan jatah konsumsi yang telah disiapkan sesuai kuota, bisa direbut paksa dan menyebabkan jemaah resmi kelaparan atau hal-hal yang tidak diinginkan.
Kisah tragis SM ini menjadi pengingat penting akan bahaya dan konsekuensi berat bagi mereka yang nekat berhaji tanpa mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan. (*/bbs)















