Sesampainya di Majalengka, tepatnya pada Minggu (19/11/2023) sekitar pukul 04.30 WIB, Unit Opsnal Tim 2 Polsek Pondok Aren berhasil meringkus pelaku HW di tersangka HW di rumah istrinya di Dusun Sukamukti, Kelurahan Sukawera, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka Jawa Barat.
“Panggilan untuk ketiga kalinya ini kita sertakan juga surat perintah membawa tersangka HW sekaligus surat perintah penangkapan HW,” jelas Kapolsek.
Dalam penangkapan tersebut polisi juga mengamankan barang bukti satu lembar kwitansi senilai Rp125 juta untuk uang pelicin sebagai jaminan diterima kerja sebagai tenaga honorer yang ditandatangani langsung oleh pelaku HW.
Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan yakni satu lembar kwitansi Rp37,5 juta yang ditandatangani oleh SA. kemudian satu lembar kwitansi Rp30 juta yang ditandatangani oleh HE, sebagai uang down payment (DP) atau uang muka untuk bisa diterima sebagai tenaga honorer.
Setelah tersangka HW berhasil ditangkap, pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Pondok Aren Polres Tangsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek mengungkapkan dugaan penipuan ini bermula ketika SA menawarkan pekerjaan sebagai tenaga honorer untuk anak korban HA pada April 2022 silam.
Ibarat gayung bersambut, tawaran SA direspon oleh korban. Lalu SA mengenalkan korban kepada HW yang bertugas di Pemkot Tangsel.
Kemudian HW menawarkan anak korban untuk bekerja di Kantor Samsat Ciledug. Namun untuk dapat diterima bekerja di sana, korban harus membayar uang Rp150 juta.
Dari syarat yang disodorkan, korban hanya menyanggupi Rp125 juta saja. Uang itu langsung diberikan secara tunai dengan bukti kwitansi ditandatangani oleh pelaku HW.
Setelah menerima uang tersebut, pelaku kemudian mengajak korban dan anaknya ke kantor Samsat Ciledug untuk bertemu dengan seorang perempuan berinisial HE. Dalam pertemuan itu, korban menyerahkan berkas lamaran pekerjaan kepada HE.
Sejak surat lamaran pekerjaan itu diserahkan hingga kini anak korban tak kunjung mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan. “Padahal uang ratusan juta sebafgai mahar sedah dibayar lunas oleh korban,” terang Kapolsek.















