Kemudian korban berusaha mencari para pelaku untuk dimintai pertanggungjawabannya, namun pelaku selalu mengelak dengan berbagai alasan. Bahkan ketika korban meminta uangnya dikembalikan, pelaku tidak memenuhi permintaan tersebut dengan alasan uangnya telah diberikan kepada pihak-pihak terkait.
Kesabaran korban sampai juga pada batasnya. Korban pun melaporkan kasus itu ke Polsek Pondok Aren pada 25 Juli 2023, atas dugaan penipuan dan penggelapan (Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP).
Saat ini penyidik Polsek Pondok Aren masih melakukan pengembangan kemungkinan ada korban lainnya.
“Kami mendapat laporan juga bahwa masih ada korban lainnya yaitu Aiptu T, korban merupakan anggota polisi yang bertugas di bagian SIM di Polda Metro Jaya, dalam kasus ini Aiptu T merugi Rp80 juta.
(Red)















