menunjukkan kecocokan antara wajah korban dan pakaian saat kejadian.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain satu handphone dan kesesuaian pakaian korban dengan dokumentasi pada ponsel tersangka,” jelas Wira.
Dalam perangkat tersebut, polisi menemukan rekaman video yang memperlihatkan dugaan tindakan cabul yang melibatkan tersangka dan para korban.
Aksi Berlangsung Sejak 2023 hingga 2026
Wira mengungkapkan, dugaan perbuatan tersebut terjadi dalam rentang waktu 2023 hingga Januari 2026. Saat ini, tersangka menjalani penahanan di Polres Tangerang Selatan guna kepentingan penyidikan lanjutan.
Dalam menjalankan aksinya, YP memanfaatkan posisinya sebagai wali kelas. Tersangka diduga membujuk korban dengan janji pemberian hadiah seperti mainan maupun uang jajan.
“Pelaku merupakan wali kelas. Modusnya dengan iming-iming hadiah atau uang jajan,” kata Wira.
Aksi tersebut diduga berlangsung di lingkungan sekolah saat situasi sepi.
Kepolisian memberi perhatian serius terhadap kondisi psikologis para korban. Sejak tahap pemeriksaan awal, korban memperoleh pendampingan psikolog serta kehadiran orang tua. Pemeriksaan psikologis juga berlangsung terhadap tersangka untuk menilai kemungkinan penyimpangan perilaku.
Penyidik terus berupaya memastikan seluruh korban terdata agar proses pemulihan trauma dapat berjalan menyeluruh dan tepat sasaran.
“Fokus kami tidak hanya penegakan hukum, tetapi juga memastikan seluruh korban mendapatkan pemulihan psikologis,” ujar Wira.
Terancam 12 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, YP terancam Pasal 418 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru juncto Pasal 6






















