Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Ancaman pidana terhadap tersangka berkisar antara 4 hingga 12 tahun penjara. Di mana, Pasal 6 UU TPKS mengatur perbuatan cabul dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta dapat disertai denda.
Sedangkan, Pasal 418 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru berfungsi sebagai pasal yang memperkuat dan memberi dasar pemidanaan dalam perkara kesusilaan, terutama ketika korban merupakan anak dan pelaku memiliki relasi kuasa, seperti guru terhadap murid.
Karena korban merupakan anak dan pelaku berstatus pendidik, hakim juga dapat mempertimbangkan pemberatan hukuman sesuai fakta persidangan.
(Jar Kasih)















