Tangerang, HALOBANTEN.COM — Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota kembali melakukan penindakan terhadap peredaran obat keras tanpa izin edar. Unit Reskrim Polsek Sepatan mengungkap praktik penjualan ilegal Tramadol dan Hexymer di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Pengungkapan perkara berlangsung pada Rabu sore, (28/1/2026), di Kampung Sepatan. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial HSP alias PIKI (23), warga Kecamatan Sepatan.
Kapolsek Sepatan AKP Fahyani, menyampaikan, pengusutan kasus berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas seorang pedagang sayuran yang menjual obat keras tanpa izin edar saat berjualan.
“Informasi masyarakat menjadi dasar penyelidikan. Anggota mendatangi lokasi dan menemukan seorang pria dengan perilaku mencurigakan. Pemeriksaan di tempat menemukan obat keras jenis Tramadol dan Hexymer yang tidak memiliki izin edar,” kata AKP Fahyani.
Hasil pemeriksaan menemukan barang bukti berupa 79 butir Tramadol, 61 butir Hexymer, serta uang tunai Rp220 ribu yang berasal dari hasil penjualan. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor dan tas selempang yang pelaku gunakan saat beroperasi.
Keterangan pelaku kepada penyidik menyebutkan, aktivitas penjualan obat keras tersebut telah berlangsung selama dua pekan. Obat-obatan tersebut dijual secara eceran kepada pembeli di sekitar wilayah Sepatan.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat ilegal yang membahayakan masyarakat.
“Peredaran obat keras tanpa izin edar berpotensi merusak kesehatan, terutama generasi muda. Kami akan terus melakukan penindakan tegas demi menjaga keselamatan masyarakat,” tegas Kapolres.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti berada di Polsek Sepatan untuk menjalani proses penyidikan lanjutan. Penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut.
Polres Metro Tangerang Kota mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang melalui kantor polisi terdekat atau layanan call center 110.
(Jar Kasih)















