Pelanggar Perda Miras dan Trantibum Linmas di Tangsel Dijatuhi Denda Lewat Sidang Tipiring

Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan (Satpol PP Tangsel) bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menjalankan proses sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan) bertempat di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (23/10/2025).

Muksin Al-Fachry, Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakkumda) Satpol PP Tangsel, menyampaikan bahwa proses persidangan ini merupakan tindak lanjut langsung dari hasil operasi penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2025 mengenai Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

“PPNS Kota Tangerang Selatan  melaksanakan sidang Tipiring di PN Tangerang atas sejumlah pelanggar Perda yang Satpol PP Tangsel jaring dalam operasi bersama,” tutur Muksin kepada awak media, Kamis (23/10/2025).

BACA JUGA

Dalam persidangan tersebut, Hakim memproses empat kasus pelanggaran, mulai dari pedagang kaki lima sampai tempat hiburan malam:

1. Sanksi denda senilai Rp100 ribu atau kurungan penjara dua hari kepada seorang pedagang kaki lima (PKL).

2. Hakim menjatuhkan denda masing-masing Rp500 ribu atau kurungan penjara tiga hari kepada dua pemilik toko jamu karena menjual minuman beralkohol.

3. Pengelola kafe tanpa izin yang menempati lahan milik pemerintah mendapatkan sanksi denda Rp500 ribu atau kurungan penjara dua hari.

4. Pemilik tempat karaoke yang menjual minuman keras tanpa izin wajib membayar denda Rp6 juta atau menjalani kurungan penjara selama lima hari.

“Sidang Tipiring ini merupakan perwujudan penegakan hukum terhadap mereka yang melanggar Perda. Kami berharap ini memberi efek jera agar masyarakat lebih mematuhi aturan,” kata Muksin.

Satpol PP Tangsel bersama PPNS memastikan, kegiatan pengawasan dan penindakan atas pelanggaran Perda akan terus berjalan, terutama berkaitan dengan perizinan usaha, peredaran minuman beralkohol, serta ketertiban umum.

“Penegakkan Perda bukan hanya soal pemberian hukuman, tetapi juga upaya kami menjaga ketenteraman dan keamanan lingkungan di seluruh wilayah Kota Tangerang Selatan,” jelasnya.

(Jek/Red)

BERITA LAINNYA

Next Post