Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Pemerasan dana desa di Kabupaten Tangerang terungkap setelah Satreskrim Polres Tangerang Selatan menangkap pria berinisial WJ. Selain itu, polisi menduga pelaku meminta uang kepada aparatur desa agar laporan dugaan penyalahgunaan dana desa tidak berlanjut ke proses hukum.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/2124/VII/2026/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026. Selanjutnya, penyidik menelusuri dugaan pemerasan yang terjadi di Kantor Desa Caringin, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.
Hasil penyelidikan menunjukkan WJ mengatasnamakan organisasi antikorupsi saat mengirim surat klarifikasi kepada tiga pemerintah desa. Karena itu, penyidik menduga pelaku memanfaatkan surat tersebut untuk menekan para korban.
Polisi Ungkap Modus Pemerasan
Menurut penyidik, WJ mengaku telah melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Selain itu, pelaku memperlihatkan tanda terima dokumen serta mengirim tautan pemberitaan sebagai bentuk tekanan.
Penyidik juga menduga pelaku mengklaim memiliki koordinasi dengan pihak tertentu sehingga perkara dapat berhenti setelah korban menyerahkan uang. Oleh sebab itu, korban menerima permintaan uang agar persoalan tidak berlanjut.
Awalnya, pelaku meminta Rp50 juta dari tiga desa. Namun, nominal tersebut berubah menjadi Rp15 juta setelah beberapa kali komunikasi dan pertemuan.
Setelah pelapor menyerahkan uang dalam amplop di ruang Kepala Desa Caringin, petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang langsung mengamankan WJ. Selanjutnya, petugas menyerahkan pelaku kepada Satreskrim Polres Tangerang Selatan.
Penyidik Sita Barang Bukti
Penyidik menyita surat, tanda terima penyerahan dokumen, tangkapan layar percakapan WhatsApp, flashdisk berisi rekaman suara, uang tunai Rp15 juta, mobil, dan telepon genggam. Selain itu, seluruh barang bukti mendukung proses penyidikan.
Saat ini, penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pada akhirnya, pemerasan dana desa Tangerang menjerat WJ dengan dugaan pelanggaran Pasal 482 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(JAR)























