Setu, HALOBANTEN.COM – Pelaksanaan Pemilu 2024 tinggal lima hari. Hingga Jumat (07/2/2024), jumlah daftar pemilih tambahan (DPTb) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Provinsi Banten masih terus bertambah.
Komisi Pemiluhan Umum Kota Tangerang Selatan (KPU Tangsel) merilis jumlah DPTb hingga 7 Februari atau tutupnya pelayanan pindah memilih untuk masuk ke dalam DPTb mencapai 21 ribu pemilih.
Sebagai informasi, KPU membagi dua tenggat waktu untuk proses pelayanan pindah memilih.
Pertama, paling lambat 15 Januari 2024 atau H-30 pencoblosan untuk kategori rehabilitasi narkoba, kerja di luar domisili, pindah domisili, pasien rawat inap difabel, dan tugas belajar.
Kedua, paling lambat 7 Februari 2024 atau H-7 pencoblosan untuk kategori pengungsi tertimpa bencana, tahanan atau narapidana, bertugas di tempat lain, rawat inap sakit dan keluarga yang mendampingi.
Komisioner KPU Tangsel Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Widya Victoria menjelaskan, dari kedua tenggat waktu pelayanan tersebut KPU Tangsel mencatat ada sebanyak 21 ribu masyarakat yang mengajukan pindah memilih.
Namun untuk keseluruhannya, pihaknya masih menunggu rilis resmi dari KPU RI.
Hal itu untuk memastikan bahwa sudah tidak ada lagi proses pergerakan, khususnya untuk pemilih keluar dan masuk yang mengurus di tempat tujuan.
“Ribuan DPTb ini merupakan masyarakat yang masuk pindah memilih ke Tangerang Selatan,” jelas Widya, Jumat (09/2/2024)
12 Ribu Warga Tangsel Mencoblos di Luar Kota
Sementara untuk warga yang pindah memilih ke luar wilayah Tangerang Selatan mencapai 12 ribu orang.
Namun dia tidak memaparkan secara detail soal banyaknya warga yang mengurus pindah memilih untuk masing-masing kategori tersebut.
Dia hanya mengungkap jika masyarakat yang lakukan pindah memilih tersebut mayoritas berstatus pekerja formal atau karyawan serta pekerja informal yang mendapat tugas di wilayah Tangsel pada hari pencoblosan.
Sampai saat ini, dia mengaku KPU Tangsel masih menunggu proses verifikasi oleh KPU RI mengenai seluruh data masyarakat yang melakukan pindah memilih.
KPU akan mendistribusikan DPTb tersebut berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku.
Setelah proses pendistribusian kemudian masuk ke proses pencetakan.
Nanti hasilnya akan menjadi salah satu materi logistik di luar kotak dan jadi pegangan petugas KPPS pada saat pelaksanaan pencoblosan dan pemungutan suara, terutama untuk daftar kehadiran pada hari pencoblosan.
Jika mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25, KPPS di setiap TPS harus sudah menerima semua logistic paling lambat H-1 pencoblosan.
(Red)
























