Serang, HALOBANTEN.COM – Pemerintah Kabupaten Serang (Pemkab Serang), Banten, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), telah mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak dan Pembayaran (DHKP) Tahun 2025.
Penyerahan SPPT dan DHKP ini secara simbolis dilakukan oleh Pj Sekda Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, kepada perwakilan camat dan kepala desa pada Senin (24/2/2025) di Aula Tb Suwandi.
Rudy Suhartanto menjelaskan bahwa pendistribusian SPPT PBB-P2 dan DHKP biasanya dilakukan pada bulan Maret atau April, namun tahun ini dilakukan lebih awal.
Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk segera melakukan pembayaran pajak.
“Kepala Bapenda akan menyampaikan kepada para camat secara serentak bersamaan dengan sosialisasi di kecamatan-kecamatan,” ujarnya.
“Sosialisasi tersebut untuk sistem dan prosedur yang harus dilaksanakan dan dijalankan oleh kecamatan dengan desa, dalam rangka meningkatkan penerimaan PBB-P2 tahun 2025,” sambung dia.
Rudy juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melunasi pajak sebelum jatuh tempo pada akhir Agustus 2025.
Pemkab Serang telah bekerja sama dengan Bank BJB Banten dan beberapa media online untuk memudahkan pembayaran pajak secara online.















