Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM –Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bekerjasama dengan Kantor BPJS Ketenagakerjaan wilayah Banten untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Kerjasama yang berlangsung di Plaza Puspem Kota Tangerang pada Senin (5/8/2024), di tandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS), antara Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan wilayah Banten, Kunto Wibowo.
Selain itu penandatanganan tersebut juga di lakukan oleh Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Mulyani dengan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan wilayah Cikokol, Batuceper dan Tangerang.
“Ini sebagai langkah nyata untuk memaksimalkan perlindungan terhadap masyarakat,” kata Nurdin.
khususnya, lanjutnya, bagi mereka yang masuk kategori pekerja rentan untuk nantinya mendapatkan santunan pada kasus kecelakaan kerja.
Dengan begitu, sambungnya, warga nantinya akan harus daftar dalam program jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan wilayah Banten, Kunto Wibowo menuturkan, pekerja rentan masih banyak yang belum terlindungi.















