Presiden Prabowo Subianto, dalam sambutannya, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menyederhanakan mekanisme penyaluran tunjangan guru yang selama ini dinilai kurang efisien.
“Kami menyambut baik inisiatif ini sebagai upaya untuk mengurangi inefisiensi,” kata Prabowo.
Prabowo juga menekankan pentingnya menghilangkan proses-proses birokrasi yang berbelit-belit dan tidak efisien, agar pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan dengan lebih cepat dan mudah.
“Semua proses harus dipermudah untuk rakyat, cepat, dan singkat,” harapnya.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa melalui mekanisme baru ini, Kementerian Keuangan akan mentransfer langsung tunjangan guru ke rekening pribadi masing-masing guru, tanpa melalui pemerintah daerah.
“Kebijakan ini merupakan terobosan dan jawaban atas aspirasi para guru, serta menunjukkan komitmen presiden untuk meningkatkan kesejahteraan guru,” ujarnya.















