Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM –
Satu dari dua pelaku pencuri motor kepergok pemilik kendaraan dan digulung warga di Jalan Karyawan IV RT 001 RW 015 Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten, Selasa (05/12/2023) sekira pukul 00.45 WIB.
Setelah babak belur dihakimi warga, kemudian pelaku yang berperan sebagai joki diserahkan ke Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut.
Satu pelaku lainnya yang berperan sebagai pemetik melarikan diri kini masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO pihak kepolisian.
Penangkapan terhadap pencuri motor berinisial AM (38) ini sempat direkam oleh warga dan videonya viral di media grup WhatsApp serta media sosial (Medsos).
Polisi yang menerima laporan dari masyarakat langsung terjun ke lokasi dan mengamankan pelaku.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ini bermula saat suami korban bernama Andi Rauf, yang sedang berada di dalam rumah mendengar suara berisik bersumber dari halaman rumah tempat memarkir sepeda motor milik korban Rianti (istrinya) sekitar pukul 00:45 WIB.
Lantaran penasaran, Andi pun mencoba mengintip dan mendapati pelaku sedang merusak kunci motor dan hendak membawa kabur motor curiannya.
Melihat aksi pelaku, korban kemudian meneriaki pelaku maling. Teriakan korban membuat pelaku panik dan seketika menjatuhkan motor curiannya lalu kabur menyelamatkan diri.
Sementara teman pelaku yang bertugas mengawasi sekitar, AM juga panik dan bergegas meninggalkan lokasi. Namun warga keburu datang dan mengejar para pelaku.
Naas bagi AM. Dia berhasil ditangkap warga dan dihakimi. Warga kemudian melaporkan penangkapan Curanmor itu ke Polsek Ciledug.
“Pelaku AM sudah kami amankan di Mapolsek Ciledug Polres Metro Tangerang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Zain.
Sementara satu pelaku lainnya yang ditetapkan sebagai DPO telah diketahui identitasnya masih diburu oleh petugas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancamannya pidana penjara selama 7 tahun,” jelasnya
(Red)















