Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Seorang tahanan wanita, Nurmawati, kabur dari Lapas Kelas IIA Tangerang pada Rabu (06/12/2023).
Tahanan titipan Polsek Karawaci untuk kasus tindak pidana penganiayaan itu akhirnya kembali berhasil ditangkap tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya di rumah orang tuanya di Provinsi Lampung.
“Tahanan itu berhasil ditangkap kembali di rumah orang tuanya di Desa Kasui Lama, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, Sabtu (9/12/2023) sore,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho kepada awak media, ditulis Minggu (10/12/2023).
Zain mengatakan, tahanan wanita tersebut telah dibawa kembali ke Mako Polsek Karawaci Polres Metro Tangerang Kota.
Tim gabungan dari Polres Metro Tangerang Kota bersama pegawai Lapas kelas IIA Tangerang Kemenkumham Banten menangkap Nurmawati, sekitar pukul 16.00 WIB.
Zain menjelaskan sejak menerima informasi adanya tahanan atas nama Nurmawati yang melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Tangerang, pihaknya bersama petugas Lapas Kelas IIA Tangerang langsung membentuk tim gabungan.
Tim ini langsung bergerak memburu tahanan tersebut ke berbagai tempat dan lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.
Setelah dilakukan pencarian selama tiga hari, tim gabungan akhirnya mendapat titik terang keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan di daerah Lampung.
Terpisah, Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang Kemenkumham Banten, Yekti Apriyanti membenarkan terkait penangkapan Nurmawati yang sempat melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Tangerang. Namun, Yekti belum bersedia menjelaskan secara detail penyebab berhasilnya tahanan tersebut melarikan diri dari Lapas maupun proses penangkapannya.
Sebagai informasi, kejadian kaburnya Nurmawati berawal dari adanya laporan petugas pos jaga Blok Teratai (tahanan) pada pukul 12.30 WIB kepada Komandan Jaga dan Staf KPLP.
Laporan itu selanjutnya ditembuskan kepada Ka. KPLP dan Kalapas.
Setelah mengetahui tahanan wanita tersebut kabur, saat itu juga pihak Lapas Kelas IIA Tangerang berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk melakukan pengejaran dan penangkapan.
(Red)























