“Bagaimana membangun rasa memiliki warga yang tinggal berdekatan dengan bandara. Saran saya perlu membuat forum koordinasi keselamatan penerbangan bandara,” jelasnya.
Koordinasi sebaiknya tidak hanya terjadi saat ada masalah, tetapi harus menjadi kegiatan berkelanjutan dan komprehensif, untuk mencegah terjadinya gangguan keselamatan penerbangan.
“Satu pemahaman kita, keselamatan penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta menjadi tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Insiden Benang Layang-Layang
Dalam paparannya, Kepala Otoritas Pengelola Bandara Soetta, Putu Eka Cahyadi, mewakili Komunitas Bandar Udara Soekarno-Hatta (Kombata), mengungkapkan dua insiden menonjol terkait benang layang-layang yang mengganggu keselamatan penerbangan. Insiden pertama pada 23 Agustus 2025 menimpa helikopter, sementara insiden kedua pada 3 September 2025 menimpa mesin pesawat Airfast.
Kombata sendiri terdiri dari PT Angkasa Pura II, Imigrasi, Polres, Garuda Indonesia, Bea Cukai, Kodim, Karantina, Otoritas Bandara, serta Kantor Kesehatan Pelabuhan. Putu menambahkan, Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) memiliki radius hingga 15 km.
Pada tahun 2025, Bandara Soetta mendapat nilai audit keamanan penerbangan sebesar 88,85. Lalu lintas penerbangan harian rata-rata mencapai seribu per hari, dengan puncaknya saat musim mudik Lebaran mencapai 1.181 penerbangan.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang telah memiliki perda yang mengatur ketertiban masyarakat di sekitar area bandara. Namun, perda ini masih perlu sosialisasi lebih lanjut.
“Perlu sosialisasi juga bahwa bandara berkontribusi positif kepada masyarakat,” ungkapnya.
Maesyal merasa masyarakat sesungguhnya telah membantu pihak bandara, tetapi mereka merasa kurang mendapat perhatian dari pengelola bandara.
Senada dengan Maesyal, Wali Kota Tangerang, Sachrudin, juga menekankan bahwa Bandara Soetta memerlukan perhatian semua pihak, terutama terkait masalah warga yang bermain layang-layang. Pemerintah Kota Tangerang memiliki dua perda yang melarang menerbangkan layang-layang dan mengatur ketertiban masyarakat.


























