Peredaran Narkoba di Kota Tangerang Semakin Memprihatinkan

Dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan Paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Kapolres juga menjelaskan,  peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota memang sangat tinggi. 

Mengingat daerah tersebut merupakan lintasan para pelaku jaringan dari dalam dan luar negeri.

BACAJUGA

Karenanya, ia  berharap peran seluruh stakeholder, baik itu pemerintah daerah maupun Badan Narkoba Nasional (BNN) serta seluruh lapisan masyarakat dapat bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memerangi peredaran gelap narkoba.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh stakeholder terkait termasuk informasi dari masyarakat hingga dapat bersama-sama mengungkap dan menangkap para pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah Kota Tangerang,” pungkasnya. (Cak)

BERITALAINNYA

Next Post