Kedua, menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bagi petani yang belum memiliki KTI.
DPKP Kabupaten Tangerang terus mensosialisasikan sistem baru ini kepada para petani melalui petugas lapangan dan ketua kelompok tani.
Harga pupuk bersubsidi tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Pupuk urea Rp2.250 per kilogram dan pupuk NPK Rp2.300 per kilogram
Asep Jatnika menegaskan komitmen DPKP dalam mendukung para petani.
“Kami terus berupaya meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi pertanian di Kabupaten Tangerang,” tegas Asep.
Alokasi pupuk bersubsidi ini merupakan salah satu bentuk dukungan kami untuk mewujudkan ketahanan pangan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Dengan alokasi pupuk bersubsidi yang memadai, sistem penyaluran yang lebih mudah, dan harga yang terjangkau, para petani di Kabupaten Tangerang siap menyambut musim tanam yang penuh harapan.
“Semoga musim tanam ini menghasilkan panen berlimpah dan meningkatkan kesejahteraan para petani di Kabupaten Tangerang,” imbuhnya.
(Red)















