Jakarta, HALOBANTEN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal aturan batas minimum usia calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres).
Pihak KPU mengatakan bahwa putusan MK terkait hal tersebut sudah berkekuatan hukum sehingga bakal Cawapres Gibran Rakabuming Raka (36), bisa ikut serta dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Keputusan itu disampaikan Komisioner KPU RI Idham Holik kepada wartawan. “Sejak diucapkan oleh hakim MK, Putusan MK sudah berkekuatan hukum. Erga omnes (berlaku terhadap semua hal terkait),” ungkapnya kepada awak media, Minggu (29/10/2023).
Dia menjelaskan bahwa Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19/2023 tentang Pencalonan Pemilihan Presiden belum diubah sesuai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dimana pada pasal 13 peraturan tersebut masih menyatakan, bahwa syarat usia Capres-Cawapres minimum 40 tahun.
Mahkamah Konstitusi dalammpertimbangan hukum putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 huruf q Undang-Undang Nomor 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi hanya mengubah norma Pasal 169 huruf q menjadi minimal berusia 40 tahun sebagai calon presiden dan calon wakil presiden, ditambah ketentuan atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
“Pasca putusan MK, KPU sendiri baru menyerahkan surat untuk konsultasi ke DPR terkait revisi PKPU Nomor 19/2023,” jelas Idham.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyampaikan jika proses revisi belum selesai hingga 13 November mendatang, maka Gibran masih dapat ditetapkan sebagai Cawapres.
(Red)















