Pj Bupati Tangerang Diperiksa Bawaslu Terkait Pelanggaran Pemilu

Tigaraksa, HALOBANTEN.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang memeriksa Penjabat (Pj) Bupati Tangerang Andi Ony.

Pemeriksaan terhadap Pj Bupati Tangerang ini terkait dengan dugaan adanya kepala desa di Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang yang terlibat melakukan kampanye untuk mendukung salah satu pasangan Capres-Cawapres.

Koordinator Penanganan Pelanggaran Pemilu pada Bawaslu Kabupaten Tangerang, M K Ulumudin membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

BACA JUGA

Dia mengatakan, Bawaslu Kabupaten Tangerang memeriksa Pj Bupati Tangerang Andi Ony pada Rabu, 7 Februari 2024.

Pemeriksaan terhadap pj Bupati Tangerang ini terkait dugaan dengan adanya salah satu kepala desa yang melakukan kampanye untuk memenangkan salah satu pasangan Capres-Cawapres.

“Pemeriksaan berlangsung selama 1 jam 30 menit,” kata Ulumudin kepada wartawan.

Dalam pemeriksaan itu, Bawaslu memberikan pertanyaan seputar sosialisasi Pemilu dan larangan ASN dan perangkat aparatur negara untuk melakukan kampanye.

Selama jalani pemeriksaan, kata Ulumudin, Pj Bupati Tangerang sangat koperatif.

(Red)

Sumber: elshinta

BERITA LAINNYA