Al Muktabar mengatakan, titik lokasi yang akan dilakukan modifikasi cuaca itu kewenangan Pemerintah Pusat.
Terdiri dari BNPB, BMKG dan BRIN yang sudah mempunyai Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) berdasarkan perhitungan yang akurat.
“Termasuk untuk anggarannya juga tidak dibebankan kepada daerah,” tambahnya.
Al Muktabar berharap kondisi cuaca di Provinsi Banten bisa terkendali dengan baik.
Sehingga tidak mesti melakukan modifikasi cuaca.
Namun demikian, sebagai antisipasi demi kebaikan semua, Al Muktabar akan mencari jalan yang terbaik.
“Karena kondisi cuaca itu sangat fluktuatif, dan begitu cepat perubahannya,” katanya.
Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Banten Nana Suryana mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan seluruh Kabupaten dan Kota untuk menyiapkan administrasi sebagai syarat pengajuan modifikasi cuaca.
“Saat ini masih dalam proses,” katanya.
Meskipun dalam kondisi siaga, namun ia memastikan itu tidak akan menganggu wisatawan untuk berlibur.
Justru dengan adanya status itu, pemerintah akan memperketat pengawasan untuk kenyamanan wisatawan.
Sebelumnya, Kepala BNPB RI Letjen TNI Suharyanto saat berkunjung ke Pelabuhan Merak, Minggu (1/1/2023) meminta agar Pj Gubernur Banten mengajukan permintaan modifikasi cuaca untuk mengantisipasi terjadinya cuaca ekstrem di awal tahun 2023 ini.
Saat ini BNPB sudah melakukan modifikasi cuaca terhadap sebagian besar daerah di Jawa dan Bali.
Modifikasi cuaca adalah usaha campur tangan manusia dalam mengendalikan sumber air di atmosfir dengan memanfaatkan parameter cuaca, dengan cara menaburkan garam ke awan-awan yang terdapat kandungan air. (MG1/JEK JARKASIH)


























