News » BANTEN » PROVINSI BANTEN » Halaman 3

Polda Banten Bongkar 10 Kasus Penambangan Ilegal di Lebak, Serang dan Tangerang

Ringkus 8 Tersangka, Negara Rugi Rp 18 Miliar

Serang, HALOBANTEN.COM – Polda Banten sukses mengungkap sepuluh kasus praktik penambangan ilegal sepanjang periode Oktober hingga November 2025 di sejumlah wilayah Banten. Aktivitas ilegal ini menimbulkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 18 miliar. Kasus tersebut terdiri dari lima kasus galian C di wilayah Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang, serta lima kasus penambangan emas tanpa izin yang beroperasi di Kabupaten Lebak.

Pengungkapan Polda Banten ini mengamankan delapan tersangka beserta delapan unit alat berat berupa ekskavator sebagai barang bukti utama. Para tersangka yaitu YD (58) warga Jakarta Utara, AN (48) warga Lebak, MS (58) warga Tangerang, KR (59) warga Serang, AU (47) warga Lebak, SB (46) warga Tangerang, SS (47) warga Tangerang, dan MS (63) warga Tangerang.

Modus Operandi dan Kerusakan Lingkungan

Kepala Polda Banten, Irjen Pol Hengki Haryadi, menyampaikan para tersangka mengaku telah beroperasi selama hampir satu tahun. Mereka melakukan aktivitas penambangan pasir dan batu ilegal di kawasan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, dan Gunung Pinang, Kabupaten Serang.

BACA JUGA

Sementara itu, para pelaku penambangan emas ilegal beraksi di wilayah Cibeber dan Warung Banten, Kabupaten Lebak, yang masuk ke dalam kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).

“Modus operandi yang para tersangka lakukan adalah melakukan penambangan bebatuan, pasir, dan tanah uruk tanpa izin menggunakan alat berat, ekskavator. Kemudian, mereka melakukan pengolahan dan pemurnian emas di lokasi tanpa izin menggunakan proses glundung dan sianida untuk memisahkan kandungan emas,” kata Hengki kepada awak media, Kamis (4/12/2025).

Hengki menuturkan, penambangan ilegal merusak lahan seluas 50 hektare dari sepuluh kasus yang Polda Banten ungkap. Penggunaan alat berat menyebabkan kerusakan tidak terkendali, sehingga turut merugikan negara sekitar Rp 18.350.000.000.

“Dari sepuluh kasus, lahan yang mereka garap kurang lebih 50 hektare. Kerugian negara berdasarkan taksiran atau penghitungan penyidik bersama ahli, kurang lebih Rp 18.350.000.000. Nilai itu merupakan kerugian karena mereka tidak membayar pajak. Kami akan sampaikan rincian kerusakan lingkungan secara detail menyusul,” ujarnya.

Ancaman Hukuman Tegas

Saat ini, para tersangka penambangan ilegal menjalani penahanan di rumah tahanan Mapolda Banten untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Barang bukti yang Polda Banten sita meliputi delapan unit ekskavator, cairan sianida, alat glundung, hingga 20 karung batuan mengandung emas yang belum mereka olah.

“Kami menjerat para tersangka dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar,” tegas Hengki.

Irjen Hengki menegaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan aparat menindak tegas seluruh aktivitas tambang ilegal tanpa pandang bulu. Operasi pemberantasan tambang ilegal ini melibatkan tim gabungan termasuk Dinas ESDM Provinsi Banten. Hengki menegaskan Polda Banten tidak akan berhenti menindak aktivitas penambangan yang merusak lingkungan, merugikan masyarakat, dan mengancam keselamatan warga.

(Jek/Red)

BERITA LAINNYA