Pandeglang, HALOBANTEN.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dengan total barang bukti mendekati 3 kilogram. Petugas mengamankan dua tersangka, berinisial BD (22) dan RA (28), dari dua lokasi terpisah di wilayah Kabupaten Pandeglang, Banten.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Pertama, petugas menangkap BD pada Selasa (18/11/2025) di Kampung Glondong Lor, Kecamatan Labuan, Pandeglang.
Dari tangan BD, petugas menemukan paket ganja seberat 3,16 gram. Kemudian, petugas lakukan pengembangan kasus ke rumah pemasoknya, SS (DPO), dan mengungkap tambahan barang bukti ganja seberat 511,84 gram dan satu timbangan elektrik.
Penelusuran kemudian mengarah ke jaringan pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi. Pada Rabu (26/11/2025), petugas mengamankan RA setelah menginterogasi RF yang mengambil paket untuk RA di Kantor Pos Saketi. Di rumah RA di Kampung Langeunsari, Saketi, petugas menemukan tiga kotak berisi ganja dengan total berat mencapai 2.243 gram.
Menurut Wiwin, BD bertugas menyebarkan paket kecil ganja menggunakan sistem titip sebar dan menerima upah Rp10.000 per titik. Sementara itu, RA memperoleh pasokan ganja melalui pemesanan pada Akun Instagram bernama @CANNABIS untuk ia edarkan kembali demi keuntungan pribadi.
Polda Banten menjerat kedua pelaku dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana bagi mereka berkisar antara 5 hingga 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp1 miliar.
Dari total barang bukti sekitar 3 kg ganja, Polda Banten memperkirakan aksi mereka menyelamatkan sekitar 550 jiwa. Nilai barang bukti ganja tersebut mencapai perkiraan sekitar Rp55 juta. Penindakan tegas Polda Banten terhadap jaringan narkotika melalui pemanfaatan Akun Instagram ini menunjukkan komitmen aparat memberantas peredaran obat terlarang.
(Jek/Red)

















