Jabar, HALOBANTEN.COM – Polda Jawa Barat (Polda Jabar) menetapkan Tri Yanto, mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat, sebagai tersangka atas tuduhan membocorkan dokumen rahasia.
Penetapan ini setelah Tri Yanto melaporkan dugaan korupsi dana zakat senilai Rp9,8 miliar dan dana hibah APBD Provinsi Jawa Barat sekitar Rp3,5 miliar.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Heri Pramono, menyayangkan status tersangka Tri Yanto, yang menurutnya merupakan bentuk kriminalisasi terhadap seorang whistleblower.
Heri menilai langkah ini sebagai kemunduran dalam upaya masyarakat membantu pemberantasan korupsi, khususnya di lembaga publik yang mengelola dana masyarakat seperti zakat dan infak.
“Ini merupakan kemunduran atas peran serta masyarakat membantu negara memberantas praktik korupsi di lembaga publik khususnya lembaga sosial yang menghimpun dana dari masyarakat berupa zakat, infak, hibah dan dana sosial,” ujar Heri pada Selasa, 27 Mei 2025.
Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangani langsung kasusu ini.
Tri Yanto menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada Senin, 26 Mei 2025.
Polisi9 menjerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 (1) dan (2) Undang-Undang ITE terkait dugaan tindak pidana illegal access dan pembocoran dokumen rahasia.
Heri Pramono menegaskan bahwa tindakan Tri Yanto sebagai pelapor kasus korupsi seharusnya tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata, karena laporannya masih dalam konteks membongkar praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
Laporkan Dugaan Korupsi Dana Zakat
Bahkan, Tri Yanto sebelumnya telah melaporkan dugaan korupsi dana zakat tersebut ke tim pengawas internal Baznas hingga Inspektorat Pemprov Jabar.
Namun laporan tersebut justru berujung pada pelaporan polisi oleh petinggi Baznas dengan tuduhan illegal access dan pembocoran rahasia.
Selain itu, Heri juga mengungkapkan bahwa Tri Yanto telah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh Baznas Jabar secara sepihak dan tanpa alasan yang jelas, meskipun telah berstatus karyawan tetap.
LBH Bandung menganggap kasus ini sebagai bukti kemunduran komitmen negara dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
LBH Bandung mendesak Baznas untuk segera mencabut laporan polisi terhadap Tri Yanto.
Mengingat tindakan tersebut telah mengkriminalisasi whistleblower dan menciptakan efek “mencekam” (chilling effect) bagi pelapor kasus korupsi lainnya. (*/bbs)















