Polda Metro Jaya Gerebek Gudang Narkoba di Bekasi

Jakarta, HALOBANTEN.COM – Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gudang narkoba di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/4/2023) mengatakan, dari penggerebekan itu, polisi mengamankan tiga tersangka. Antara lain, ASF, AP, dan MN.

ASF berperan sebagai penjaga gudang, sementara AP dan MN berperan sebagai pembeli obat-obatan terlarang.

BACA JUGA

Pengungkapan berawal dari adanya informasi oleh warga terkait adanya dugaan penyimpanan obat-obatan terlarang.

Berdasarkan hasil penyelidikan bahwa akan ada pengiriman obat-obat daftar G dari wilayah Jakarta.

“Kemudian untuk menghindari peredaran obat-obat daftar G tersebut tersebar ke wilayah Jakarta dan luar Jakarta, maka tim Unit 5 Subdit 2 melakukan upaya penindakan,” ungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/4/2023)..

Pada Selasa (4/4/2023) sekitar pukul 14.30 WIB, Polda Metro Jaya menggerebek sebuah ruko di Jalan Raya Hankam, Kecamatan Pondok Melati dan ditemukan lima kardus berisi obat-obatan.

Barang bukti yang diamankan dari kasus tersebut yakni Dextromethopan (DMPP 100) sebanyak 700 ribu butir, DMPP 126 sebanyak 1 juta 80 ribu butir, Yarindo 100 (YR 100) 200 ribu butir, YR 32 sebanyak 2.656.000 butir, LL 100 sebanyak 500 ribu butir, Trihexyphenidyl (TRX 375) sebanyak 150 ribu butir, Tramadol 33.500 butir, Hexymer 624 ribu.

“Dengan total seluruhnya kurang lebih 5.943.500 butir,” kata Karyoto.

Karyoto melanjutkan, total keseluruhan barang bukti yang disita dalam pengungkapan kasus tersebut senilai mencapai Rp23 miliar.

“Keseluruhan barang bukti yang disita dari Bekasi dan Tangerang adalah 125 kardus dengan rincian 461 plastik, 300 ikat sama dengan 4.680 botol, dengan total seluruhnya kurang lebih 5.943.500 butir,” kata Irjen Karyoto.

Obat-obatan tersebut rencananya hendak dikirim ke Surabaya.

Selanjutnya ASF, AP dan MN berikut barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna proses penyelidikan.

“Hasil pemeriksaan bahwa ketiganya tidak memiliki izin mengedarkan sediaan farmasi dan atau tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian,” tuturnya.

Atas perbuatannya, ketiganya ditetapkan menjadi tersangka dan dikenakan Pasal 197 dan atau 196 dan atau 198 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana diubah dalam pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

(Dar/Jek)

BERITA LAINNYA