sampai dua ratus ribu,” kata Aken.
Para pelaku berencana memecah paket sabu tersebut menjadi unit-unit kecil dengan banderol harga Rp100 ribu dan Rp200 ribu sebelum menjualnya kembali kepada konsumen.
Ancaman Hukuman Berat
Kapolsek Cipondoh, AKP Yudha Prakoso, membenarkan penangkapan tersebut. Beliau menegaskan bahwa seluruh pelaku dan barang bukti telah Kepolisian amankan.
“Para pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui jaringan pemasoknya,” tutur Kapolsek.
Atas perbuatannya, kedua pengedar sabu Cipondoh tersebut terancam jeratan Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Peredaran Gelap Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, pada kesempatan terpisah mengimbau seluruh masyarakat Kota Tangerang agar terus waspada terhadap peredaran narkotika. Beliau mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang proaktif memberikan informasi melalui call center Kepolisian di nomor 110 atau layanan aduan masyarakat di nomor whatsapp 0822-11-110-110 layanan gratis bebas pulsa. Sinergi ini sangat penting dalam upaya bersama memberantas narkoba demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan,” tutup Kombes Pol. Jauhari.
(Jek/Red)















