Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut mengatur larangan peredaran obat keras tanpa keahlian dan kewenangan kefarmasian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rihold S., menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal.
“Pengungkapan ini menjadi bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak kesehatan dan masa depan masyarakat,” ujar Rihold.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, turut mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan call center 110 agar peredaran obat ilegal dapat dicegah sejak dini,” kata Jauhari.
Pengungkapan kasus tersebut menegaskan komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras ilegal.
(Jar Kasih)















