Tangerang, HALOBANTEN.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota mengungkap praktik peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Karawaci, Kota Tangerang. Pengungkapan tersebut berlangsung pada Jumat dini hari, (24/1/2026), sekitar pukul 02.00 WIB, dan berawal dari laporan masyarakat.
Kasus itu terungkap setelah polisi menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan di sebuah warung kuliner Mie Aceh di Kelurahan Cimone. Informasi tersebut segera mendapat tindak lanjut dari Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota melalui penyelidikan dan observasi di lokasi.
Amankan Pelaku di Lokasi Usaha Kuliner
Saat berada di lokasi, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi warga. Polisi kemudian mengamankan pria tersebut dan melakukan pemeriksaan di tempat kejadian.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan ribuan butir obat keras yang diduga kuat beredar tanpa izin edar. Pelaku berinisial R langsung diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1.300 butir obat keras jenis Tramadol dan 8.000 butir obat keras jenis Hexymer. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai hasil penjualan sebesar Rp285.000, satu unit telepon genggam, serta sejumlah barang pendukung lainnya.
Total barang bukti tersebut menunjukkan bahwa pelaku menjalankan peredaran obat keras ilegal dalam jumlah besar. Hal itu berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja dan generasi muda.
Polisi Kembangkan Jaringan Peredaran
Setelah penangkapan, petugas membawa tersangka beserta seluruh barang bukti ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran obat keras tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka terancam jerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia















